Sebagai zat pengawet makanan, Badan pengawas makanan dan obat Amerika (FDA) menggolongkan Methylparaben atau nipagin dalam kategori Generally Recognized as Safe (GRAS) yang larut dalam air.
Intinya Methylparaben dipakai untuk mencegah pembusukan dan kontaminasi dari jamur sehingga produk tahan terhadap jamur dan mikroba dalam beberapa jangka waktu.
"Di Indonesia penggunaan Bahan Tambahan Pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan," kata Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc, Kepala BPOM RI, dilansir dari rilis BPOM.
Seperti dilansir dari Ehow, Methylparaben bisa ditemukan pada produk seperti:
1. Kecap
2. Sereal
3. Produk roti
4. Produk susu beku
5. Minyak dan lemak
6. Selai
7. Sirup
8. Produk coklat dan kakao
9. Minuman kaleng
10. Bumbu-bumbu kemasan
11. Produk daging, ikan dan unggas
Sedangkan pada kosmetik, Methylparaben sering ditemukan pada:
1. Pelembab wajah
2. Produk anti-penuaan
3. Pewarna rambut
4. Produk pemutihan kulit
5. Gel cukur
6. Pembersih wajah
7. Spray
8. Shampo dan conditioner
9. Maskara
10. Eye shadow
11. Alas bedak
Dan dalam industri farmasi, Methylparaben telah digunakan untuk melindungi obat sejak 1924. Metil digunakan untuk anti-bakteri seperti pada:
1. Antibiotik topikal
2. Kortikosteroid
3. Obat tetes mata
4. Penisilin
"Dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg," jelas Dra Kustantinah.
Dra Kustantinah dalam rilisnya juga menjelaskan, dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diijinkan adalah 1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg. Sumber: health.detik.com
0 comments:
Posting Komentar
Untuk mendukung FIANZONER jangan lupa klik SATU IKLAN saja ya...FIANZONER ucapkan terima kasih atas komentar dan kunjungan Agan :)